Dosen dan Mahasiswa Hukum UNIGRES gelar Pengabdian Masyarakat dan Studi Lapangan di LPKA Klas I Blitar
Dalam rangka mewujudkan Visi Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, pada tanggal 21 Desember 2022, Elementum Fakultas Hukum Universitas Gresik (UNIGRES) Jawa Timur telah melaksanakan Studi Lapangan dan Pengabdian Masyarakat ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Blitar Jawa Timur ;
Dalam kegiatan studi lapangan dan pengabdian masyarakat tersebut, selain di dampingi Bapak Riski Kurniawan, SH, MKn, selaku Dekan Fakultas Hukum UNIGRES, Mahasiswa Fakultas Hukum juga didampingi Ibu Kaprodi dan Dosen-Dosen UNIGRES lainnya.
Adapun tema dalam pengabdian masyarakat ini adalah “Undang-Undang No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Sebagai Bagian Dari Penyelenggaraan Perlindungan Khusus Anak”;
Bahwa menurut Dekan, sesuai Konvensi anak (Convention on The Rights of Child”, Pemerintah Indonesia menetapkan beberapa aturan untuk memberikan hak-hak kepada anak, salah satu hak anak adalah mendapat keadilan dimata hukum. Semua itu dituangkan secara khusus di dalam “UU No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak” terebut.
Dalam Pasal 1 UU tersebut pada intinya disebutkan “Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai tahap pembimbingan setelah menjalani pidana”.
Dengan demikian ada tiga tahapan dalam proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu :
1. Tahap Penyelidikan/ Penyidikan/Dakwaan dan Putusan Pidana oleh Pengadilan
2. Tahap menjalani Pidana
3. Tahap Pembimbingan
Satu hal yang paling utama menurut KAPRODI adalah bahwa peradilan pidana anak dilaksanakan berdasarkan 10 asas-asas, yaitu :Asas Perlindungan, Keadilan, Nondiskriminasi, Kepentingan Terbaik Bagi Anak, Penghargaan Terhadap Pendapat Anak, Kelangsungan dan Tumbuh Anak, Pembinaan dan Pembimbingan Anak, Proporsional, Perampasan Kemerdekaan dan Pemidanaan sebagai Upaya Terakhir, dan terkahir asas Penghindaran Pembalasan;
Dalam UU ini yang dimaksud dengan Anak adalah berusia 12 tahun, tetapi belum berumur 18 Tahun (usia 12 – 17 Tahun);
Demikian 10 asas tersebut diatur dalam “UU No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak” untuk dilaksanakan Sebagai Bagian Dari Penyelenggaraan Perlindungan Khusus Anak”;
Dalam rangka studi lapangan dan pengabdian masyarakat tersebut, Dekan Fakultas Hukum dan rombongan diterima oleh Bapak Made Apong Adi Sanjaya, selaku Kasi Pembinaan LPKA Kelas I Blitar.
Berkaitan dengan tema tersebut diatas, maka Dekan Fakultas Hukum Unigres : Riski Kurniawan,S.H., M.Kn telah menugaskan kepada para Mahasiswa peserta studi lapangan tersebut “untuk melakukan wawancara” serta “memberikan motivasi” terhadap para tahanan (anak binaan) yang ada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Blitar Jawa Timur, tersebut.
Kegiatan tersebut bermakna dua sisi, disatu sisi sebagai pengetahuan lapangan bagi Mahasiswa Faklutas Hukum, disisi yang lain “menjadi motivasi untuk memperbaiki hidup bagi Anak tahanan di LPKA Blitar”
Dan salah satu anak tahanan yang di wawancarai adalah seorang pria remaja berinisial “ B “, berumur 17 tahun, berasal dari Madiun. Dari hasil wawancara diketahui bahwa Remaja “ B “ ini ditangkap kemudian di vonis dan ditahan oleh karena kasus pelecehan seksual terhadap pacarnya. Penangkapan terjadi pada bulan puasa yang lalu, ketika “B “ berada di warung, Polisi yang menangkapnya langsung membawa “ B “ ke Polsek terkait untuk di lakukan penyelidikan. Kemudian “ B “ dibawa ke Polres Blitar dalam rangka melakukan penyidikan perkara pelecehan seksual tersebut. Selanjutnya “ B “ dan berkas perkara yang di sangkakan kepadanya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri BLITAR. Kemudian KEJARI BLITAR menghadapkan “B” sebagai Terdakwa dan di periksa serta adili oleh Pengadilan Negeri Blitar, dengan vonis (putusan pidana) 1 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Blitar, dan telah menjalani masa binaan selama 3 bulan.
Selama 3 bulan berada di LPKA ini, ternyata “B” teringat pada orang tua nya dan merasa menyesal. Harapan “B “setelah keluar dari LPKA, dia ingin mempersiapkan diri dengan lebih baik, dan mempunyai impian untuk bekerja di pertambangan.
Pesan yang ingin disampaikan “ B “ kepada anak – anak di luar sana adalah “ untuk tidak meniru dirinya, jangan melakukan hal terlarang, yang tidak pantas, berpikirlah lebih panjang, karena menyesal kemudian, tidak berarti.”
Tag:fakultas hukum, unigres